SEKOLAH LUAR BIASA
Tempat penyelenggaraan pendidikan dibagi menjadi tiga lingkungan yaitu formal, informal dan non formal. Sekolah Luar Biasa adalah sebuah lembaga pendidikan formal yang melayani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Sebagai lembaga pendidikan SLB dibentuk oleh banyak unsur yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang proses intinya adalah pembelajaran bagi peserta didik.
Dalam ketentuan umum UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 1 dikemukakan bahwa : “Proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara” (UU Sisdiknas, 2006 : 72). Bertitik tolak dari tujuan itulah setiap lembaga pendidikan termasuk di dalamnya Sekolah Luar Biasa hendaknya bergerak dari awal hingga akhir sampai titik tujuan suatu proses pendidikan, yang pada akhirnya dapat “mewujudkan terjadinya pembelajaran sebagai suatu proses aktualisasi potensi peserta didik menjadi kompetensi yang dapat dimanfaatkan atau digunakan dalam kehidupan” (Hari Suderadjat, 2005 : 6).
Syafaruddin (2002 :87) mengemukakan bahwa : “Dalam system pendidikan nasional Indonesia sekolah memiliki peranan strategis sebagai institusi penyelenggra kegiatan pendidikan.” Oleh karena itu, jelaslah bahwa Sekolah Luar Biasa memiliki dan mengemban tugas yang berat tetapi penting. Berat karena harus selalu berperang menghadapi berbagai kelemahan, ancaman dan tantangan guna menselaraskan program-program kegiatan yang terealisir dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang bergerak demikian cepat. Penting, karena tugas-tugas dan fungsi sekolah sangat diperlukan untuk mengembangkan potensi anak-anak berkebutuhan khusus demi kelangsungan hidupnya yang harus selalu dinamis dan optimis.
Melihat kedudukan sekolah yang demikian pentingnya Syafaruddin (2002 : 88) mengatakan bahwa : “ sekolah menjadi pusat dinamika masyarakat. Keberadaan sekolah menjadi institusi sosial yang menentukan pembinaan pribadi anak dan sosialisasi serta pembudayaan suatu bangsa.”
Di balik fungsi dan peranan sekolah yang sangat esensial bagi perkembangan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa, serta tingginya harapan masyarakat terhadap sekolah ada satu realita yang masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan kata lain lembaga-lembaga sekolah masih berkualitas rendah dan belum dapat memenuhi harapan masyarakat. Hal itu tercermin dari rendahnya kualitas lulusan sekolah yang diekspresikan dengan menganggurnya siswa-siswa yang telah lulus sekolah. Bahkan dalam realita keseharian terlihat para lulusan yang belum dapat hidup mandiri untuk mengatasi persoalan kehidupannya sehari-hari. Hal ini sebagai cerminan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia sebagai output pendidikan di Sekolah Luar Biasa. Gambaran di atas sesuai dengan yang dikemukakan oleh Hari Suderadjat (2005 : 4) yang mengemukakan bahwa “lulusan sekolah khususnya di Indonesia dinilai bermutu rendah dalam komparasi Internasional”.
Sejalan dengan pendapat Hari Suderajat dikemukakan pula tentang lemahnya mutu pendidikan kita oleh Syafaruddin (2002 : 19) sebagai berikut :
Dunia pendidikan kita belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan, penyelesaian masalah pendidikan yang tidak tuntas, atau cenderung tambal sulam, bahkan lebih orientasi proyek. Akibatnya, seringkali hasil pendidikan mengecewakan masyarakat. Mereka terus mempertanyakan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dalam dinamika kehidupan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Kualitas lulusan pendidikan kurang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan pembangunan, baik industri, perbankan, telekomunikasi, maupun pasar tenaga kerja sektor lainnya yang cenderung menggugat eksistensi sekolah. Bahkan SDM yang disiapkan melalui pendidikan sebagai generasi penerus belum sepenuhnya memuaskan bila dilihat dari segi akhlak, moral, dan jati diri bangsa dalam kemajemukan budaya bangsa.
Berangkat dari kenyataan di atas maka mau tidak mau harus dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keberhasilan sekolah sehingga menjadi lembaga pendidikan yang efektif dan produktif. Terwujudnya Sekolah Luar Biasa yang efektif dan produktif merupakan suatu ciri bahwa sekolah itu berhasil dalam mengemban dan menjalankan tugas dan fungsinya. Sondng P. Siagian (dalam Syafaruddin, 2002 : 97) mengemukakan bahwa : “Organisasi yang berhasil adalah organisasi yang tingkat efektivitas dan produktivitasnya makin lama makin tinggi.” Oleh sebab itu, dikemukakan Sondang P. Siagian (2002 : 1) bahwa :”Produktivitas suatu organiasasi harus selalu dapat diupayakan untuk terus ditingkatkan, terlepas dari tujuannya, misinya, jenisnya, strukturnya, dan ukurannya. Aksioma tersebut berlaku bagi semua jenis organisasi.” Jadi, sesuai dengan pendapat tersebut, tentunya termasuk di dalamnya organisasi pendidikan atau Sekolah Luar Biasa harus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, sehingga apa yang diharapkan dapat dicapai secara optimal.
Untuk melihat keberhasilan suatu sekolah tentu harus diukur dengan kriteria sebagaimana dikemukakan Sergiovanni dan Carver (H.M. Daryanto, 2006 : 17) bahwa ada empat tujuan yaitu :
Efektivitas produksi, efisiensi, kemampuan menyesuaikan diri (adaptiveness), dan kepuasan kerja, dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan suatu penyelenggaraan sekolah. Efektivitas produksi, yang berarti menghasilkan sejumlah lulusan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
Menelaah perkembangan yang terjadi di sekolah dan lulusan sekolah sebagai refleksi dari kualitas layanan pendidikan dibandingkan dengan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di dalamnya meliputi : (1) Sandar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan, ternyata masih banyak kesenjangan antara harapan dengan kenyataan. Hal ini terlihat dengan masih rendahnya mutu kompetensi lulusan, masih kurangnya profesionalisme guru dalam mengelola pembelajaran, masih banyaknya guru yang belum berkualifikasi akademik S1, masih rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarkat, dan sebagainya. Dengan kata lain, fenomena yang terlihat dalam lembaga pendidikan Sekolah Luar Biasa saat ini masih rendah mutu layanannya. Kualitas layanan pendidikan tersebut dicerminkan dengan suatu ukuran tingkat daya hasil suatu program yang menjadi tanggung jawab sekolah.
Demikian pentingnya masalah mutu layanan pendidikan sehingga mempunyai kaitan yang sangat erat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Greiner (2000) dan Riportela Couste dan Torres (2001) . (Tersedia :http/Google.pakguruonline ) sebagai berikut :
Perhatian pada mutu layanan pendidikan yang menekankan pada kepuasan siswa muncul dalam rangka menarik para calon siswa, melayani dan mempertahankan mereka. Peningkatan mutu pendidikan termasuk di dalamnya mutu layanan akademik dan mutu pengajaran merupakan upaya-upaya yang harus dilakukan agar kepuasan pelanggan dapat diberikan secara optimal. Namun pada beberapa masalah layanan pendidikan pada sebagian besar lembaga pendidikan di Indonesia menjadi kendala dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan di Sekolah Luar Biasa tidak dapat terlepas dan harus didukung oleh berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) diantaranya pihak masyarakat. Hal ini penting karena masyarakat memiliki peran yang sangat diperlukan oleh sekolah. Mengenai hal ini diungkapkan dalam UU Sisdiknas tahun 2003 (Hadiyanto, 2004 : 85) sebagai berikut
1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. 2) Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Peranan-peranan itulah yang diperlukan dari pihak masyarakat guna meningkatkan mutu layanan penidikan di sekolah. Diperoleh beberapa keuntungan dengan adanya partisipasi masyarakat. Dikemukakan oleh Aan Komariah dan Cepi Tritna (2006 : 5) bahwa : “Keputusan tentang bagaimana berlangsungnya sekolah yang didasarkan atas partisipasi diharapkan akan dapat menumbuhkan rasa memiliki bagi semua kelompok kepentingan sekolah.” Dengan adanya rasa memiliki maka akan tumbuh rasa tanggung jawab terhadap pengembangan sekolah.
Dalam ketentuan umum UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 1 dikemukakan bahwa : “Proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara” (UU Sisdiknas, 2006 : 72). Bertitik tolak dari tujuan itulah setiap lembaga pendidikan termasuk di dalamnya Sekolah Luar Biasa hendaknya bergerak dari awal hingga akhir sampai titik tujuan suatu proses pendidikan, yang pada akhirnya dapat “mewujudkan terjadinya pembelajaran sebagai suatu proses aktualisasi potensi peserta didik menjadi kompetensi yang dapat dimanfaatkan atau digunakan dalam kehidupan” (Hari Suderadjat, 2005 : 6).
Syafaruddin (2002 :87) mengemukakan bahwa : “Dalam system pendidikan nasional Indonesia sekolah memiliki peranan strategis sebagai institusi penyelenggra kegiatan pendidikan.” Oleh karena itu, jelaslah bahwa Sekolah Luar Biasa memiliki dan mengemban tugas yang berat tetapi penting. Berat karena harus selalu berperang menghadapi berbagai kelemahan, ancaman dan tantangan guna menselaraskan program-program kegiatan yang terealisir dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang bergerak demikian cepat. Penting, karena tugas-tugas dan fungsi sekolah sangat diperlukan untuk mengembangkan potensi anak-anak berkebutuhan khusus demi kelangsungan hidupnya yang harus selalu dinamis dan optimis.
Melihat kedudukan sekolah yang demikian pentingnya Syafaruddin (2002 : 88) mengatakan bahwa : “ sekolah menjadi pusat dinamika masyarakat. Keberadaan sekolah menjadi institusi sosial yang menentukan pembinaan pribadi anak dan sosialisasi serta pembudayaan suatu bangsa.”
Di balik fungsi dan peranan sekolah yang sangat esensial bagi perkembangan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa, serta tingginya harapan masyarakat terhadap sekolah ada satu realita yang masih jauh dari apa yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan kata lain lembaga-lembaga sekolah masih berkualitas rendah dan belum dapat memenuhi harapan masyarakat. Hal itu tercermin dari rendahnya kualitas lulusan sekolah yang diekspresikan dengan menganggurnya siswa-siswa yang telah lulus sekolah. Bahkan dalam realita keseharian terlihat para lulusan yang belum dapat hidup mandiri untuk mengatasi persoalan kehidupannya sehari-hari. Hal ini sebagai cerminan masih rendahnya kualitas sumber daya manusia sebagai output pendidikan di Sekolah Luar Biasa. Gambaran di atas sesuai dengan yang dikemukakan oleh Hari Suderadjat (2005 : 4) yang mengemukakan bahwa “lulusan sekolah khususnya di Indonesia dinilai bermutu rendah dalam komparasi Internasional”.
Sejalan dengan pendapat Hari Suderajat dikemukakan pula tentang lemahnya mutu pendidikan kita oleh Syafaruddin (2002 : 19) sebagai berikut :
Dunia pendidikan kita belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat. Fenomena itu ditandai dari rendahnya mutu lulusan, penyelesaian masalah pendidikan yang tidak tuntas, atau cenderung tambal sulam, bahkan lebih orientasi proyek. Akibatnya, seringkali hasil pendidikan mengecewakan masyarakat. Mereka terus mempertanyakan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dalam dinamika kehidupan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Kualitas lulusan pendidikan kurang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan pembangunan, baik industri, perbankan, telekomunikasi, maupun pasar tenaga kerja sektor lainnya yang cenderung menggugat eksistensi sekolah. Bahkan SDM yang disiapkan melalui pendidikan sebagai generasi penerus belum sepenuhnya memuaskan bila dilihat dari segi akhlak, moral, dan jati diri bangsa dalam kemajemukan budaya bangsa.
Berangkat dari kenyataan di atas maka mau tidak mau harus dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keberhasilan sekolah sehingga menjadi lembaga pendidikan yang efektif dan produktif. Terwujudnya Sekolah Luar Biasa yang efektif dan produktif merupakan suatu ciri bahwa sekolah itu berhasil dalam mengemban dan menjalankan tugas dan fungsinya. Sondng P. Siagian (dalam Syafaruddin, 2002 : 97) mengemukakan bahwa : “Organisasi yang berhasil adalah organisasi yang tingkat efektivitas dan produktivitasnya makin lama makin tinggi.” Oleh sebab itu, dikemukakan Sondang P. Siagian (2002 : 1) bahwa :”Produktivitas suatu organiasasi harus selalu dapat diupayakan untuk terus ditingkatkan, terlepas dari tujuannya, misinya, jenisnya, strukturnya, dan ukurannya. Aksioma tersebut berlaku bagi semua jenis organisasi.” Jadi, sesuai dengan pendapat tersebut, tentunya termasuk di dalamnya organisasi pendidikan atau Sekolah Luar Biasa harus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan efektivitas dan produktivitasnya, sehingga apa yang diharapkan dapat dicapai secara optimal.
Untuk melihat keberhasilan suatu sekolah tentu harus diukur dengan kriteria sebagaimana dikemukakan Sergiovanni dan Carver (H.M. Daryanto, 2006 : 17) bahwa ada empat tujuan yaitu :
Efektivitas produksi, efisiensi, kemampuan menyesuaikan diri (adaptiveness), dan kepuasan kerja, dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan keberhasilan suatu penyelenggaraan sekolah. Efektivitas produksi, yang berarti menghasilkan sejumlah lulusan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
Menelaah perkembangan yang terjadi di sekolah dan lulusan sekolah sebagai refleksi dari kualitas layanan pendidikan dibandingkan dengan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang di dalamnya meliputi : (1) Sandar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian Pendidikan, ternyata masih banyak kesenjangan antara harapan dengan kenyataan. Hal ini terlihat dengan masih rendahnya mutu kompetensi lulusan, masih kurangnya profesionalisme guru dalam mengelola pembelajaran, masih banyaknya guru yang belum berkualifikasi akademik S1, masih rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarkat, dan sebagainya. Dengan kata lain, fenomena yang terlihat dalam lembaga pendidikan Sekolah Luar Biasa saat ini masih rendah mutu layanannya. Kualitas layanan pendidikan tersebut dicerminkan dengan suatu ukuran tingkat daya hasil suatu program yang menjadi tanggung jawab sekolah.
Demikian pentingnya masalah mutu layanan pendidikan sehingga mempunyai kaitan yang sangat erat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Greiner (2000) dan Riportela Couste dan Torres (2001) . (Tersedia :http/Google.pakguruonline ) sebagai berikut :
Perhatian pada mutu layanan pendidikan yang menekankan pada kepuasan siswa muncul dalam rangka menarik para calon siswa, melayani dan mempertahankan mereka. Peningkatan mutu pendidikan termasuk di dalamnya mutu layanan akademik dan mutu pengajaran merupakan upaya-upaya yang harus dilakukan agar kepuasan pelanggan dapat diberikan secara optimal. Namun pada beberapa masalah layanan pendidikan pada sebagian besar lembaga pendidikan di Indonesia menjadi kendala dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan di Sekolah Luar Biasa tidak dapat terlepas dan harus didukung oleh berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) diantaranya pihak masyarakat. Hal ini penting karena masyarakat memiliki peran yang sangat diperlukan oleh sekolah. Mengenai hal ini diungkapkan dalam UU Sisdiknas tahun 2003 (Hadiyanto, 2004 : 85) sebagai berikut
1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. 2) Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Peranan-peranan itulah yang diperlukan dari pihak masyarakat guna meningkatkan mutu layanan penidikan di sekolah. Diperoleh beberapa keuntungan dengan adanya partisipasi masyarakat. Dikemukakan oleh Aan Komariah dan Cepi Tritna (2006 : 5) bahwa : “Keputusan tentang bagaimana berlangsungnya sekolah yang didasarkan atas partisipasi diharapkan akan dapat menumbuhkan rasa memiliki bagi semua kelompok kepentingan sekolah.” Dengan adanya rasa memiliki maka akan tumbuh rasa tanggung jawab terhadap pengembangan sekolah.
fitriafitri.weebly.com
0 komentar:
Posting Komentar